Banyuwangi - Humas PT KAI Daop 9 Jember Tohari menegaskan, penertiban aset yang dilakukan ada dua bentuk. Penertiban aset itu bisa berupa penertiban pembayaran dan penerbitan kontrak aset milik PT KAI Daop 9 Jember.
Karena di lahan aset PT KAI Daop 9 Jember ada yang dikontrak dan ada pula yang tiba-tiba didirikan bangunan tanpa ikatan kontrak. "Lha yang tanpa kontrak ini bakal kita tertibkan supaya mau pasang kontrak, " tukas Tohari.
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
Mengenai teknis pembayaran kontrak aset milik PT KAI Daop 9 Jember bisa ditempuh dengan tiga cara. Pengontrak membayar langsung di bank yang ditunjuk, membayar door to door atau DTD, dan sistem drive thru. "Apabila kesulitan membayar di bank, akan kita bantu dengan mengutus petugas PT KAI Daop 9 Jember menarik DTD atau door to door, " papar Humas PT KAI Daop 9 Jember.
Humas PT KAI Daop 9 Jember ini menambahkan, untuk pengontrak yang ingin melakukan proses pembayaran kontrak drive thru juga dilayani. "Kita punya layanan drive thru. Para pengontrak yang akan membayar lewat jalur ini akan kita layani, " imbuh Tohari.
Teknisnya, petugas PT KAI Daop 9 Jember akan ngepos di suatu tempat. Lalu para pengontrak melakukan proses pembayaran kontrak disana.